Budaya Hedonisme biasanya dikemas dalam balutan kesenangan, biasanya dikenal dengan 3F (fun, food, fashion). Contohnya cara berbelanja berlebihan hanya untuk memuaskan dirinya, berpakaian hijab karena trend, dan aktivitas lain berlebih-lebihan bukan berdasarkan kebutuhan dan tujuan ibadah.
Walaupun saat ini hedonisme sudah menjadi budaya, tetapi umat islam sebaiknya tidak perlu mengikuti arus seperti itu. Oleh sebab itu hidup harus terus seimbang berdasarkan syariat islam. Konsep pendidikan islam adalah menciptkan manusia yang taat kepada Tuhannya dan mampu mengembangkan diriya di dunia sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan bermanfaat bagi orang lain dan lingkungannya.
Begitu pula prinsip hidup washatiyah atau sederhana, kesederhanaan itu bukan hidup berarti akan terus kekurangan atau nrimo tetapi. Rasulullah SAW mengajarkan kepada kerabat dan keluarganya untuk hidup sederhana. Pola hidup sederhana dapat mendorong seseorang menjadi pribadi yang toleran dan menghargai nikmat-nikmat Allah SWT sekecil apapun.
Pola hidup sederhana mengandung unsur kekuatan, ketabahan, pengendalian diri dalam menghadapi perjuangan hidup dengan segala kesulitan dan tantangannya. Hidup sederhana semacam ini akan dapat mengembangkan sikap tahu diri, tahu kemampuan, dan ketidak mampuannya dalam berhadapan dengan orang lain (Depag, RI, 2001 : 30).
Salah satu ajaran Islam dalam muhasabah untuk menuju sifat kesederhanaan adalah qona’ah, menurut Hamka dalam tasawuf modern membagi qonaah itu menjadi lima bagian : a). menerima dengan rela apa adanya. b). momohonkan kepada Tuhan tambahan yang pantas, dan berusaha. c) menerima dengan sabar akan ketentuan Tuhan. d) bertaqwa kepada Tuhan dan. e). tidak tertarik oleh tipu daya manusia (Abdul Fatah, 1999 : 66).
Referensi:
Nasir.(2020).file:///C:/Users/thoshiba/Downloads/501-Article%20Text-1775-1-10-20200408.pdf
https://republika.co.id/berita/q161da349/pola-hidup-sederhana-namun-seimbang
file:///C:/Users/thoshiba/Downloads/12-Article%20Text-14-1-10-20190131.pdf
file:///C:/Users/thoshiba/Downloads/12-Article%20Text-14-1-10-20190131%20(1).pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar