Minggu, 20 Desember 2020

SEKUFU ATAU KAFA'AH

Landasan perkawinan  di Indonesia tidak ditemukan konsep hukum kafa'ah atau sekufu. Undang-undang perkawinan pasal 2 ayat 1 nomor 1 tahun 1974, dinyatakan bahwa perkawinan akan sah apabila dilakukan sesuai dengan hukum agamanya masing-masing dan kepercayaannya itu. Secara tersirat dalam hukum perkawinan di Indonesia hanya di syaratkan mempelai laki-laki dan permpuan memiliki persamaan dalam agama atau kepercayaan yang dianutnya, dan tidak ditemukan konsep keseimbangan dalam hal status social, kekayaan, dan kemerdekaan.

Ada beberapa pendapat ulama yang berbeda tentang landasan sekufu atau kafa'ah dalam hukum perkawinan islam:
1. Imam Maliki:berpendapat kafa'ah dalam perkawinan adalah hanya masalah sifat istiqomah dalam berkeyakinan dan budi pekertinya. 
2. Imam Syafii: kafa'ah  perkawinan adalah dalam masaah nazab, status sosial, agama, dan merdeka
3. Imam Hambali: kafa'ah perkawinan adalah dalam masalah agama, ekonomi, mampu menafkahi, merdeka dan nasab.
4. Imam Hanafi: kafa'ah dalam perkawinan adalah menganggap sekufu apabila kakek dan ayahnya satu kesamaan dalam agama atau keyakinan.

Penjabaran tentang kafa'ah menurut islam:
1. segi agama:
Hadist Bukhari-Muslim: perempuan dinikahi karena empat hal diantaranya: kedudukannya, karena parasnya dan karena agamnya. maka pilihlah karena agamanya (keislamannya), kalau tidak demikian niscaya kamu akan merugi.
Qs. Sadjah (32) : ayat 18
Apakah orang-orang beriman itu sama dengan orang fasik? mereka tdak sama.
Kafa'ah dalam segi agama sangat dianjurkan dalam perkawinan, sesuai dengan anjuran dalam kitab dan Hadist tersebut.
2. Segi nasab atau keturunan
Pada unsur kebudayaan yang berkembang dalam masyarakat bahwa nasab atau keturunan ditekankan kepada status sosial seperti kebangsawanan, namun konteks yang lain jika dipahami nasab disini adalah ditekankan pada keturunan yang baik.
3. Segi kemerdekaan 
Pada konteks lama, bahwa kemerdekaan adalah bebas dari perbudakan, tetapi dalam konteks  di Indonesia  tidak ada perbudakan.
4. Segi pekerjaan
Pekerjaan dalam hal ini adalah sarana prasarana yang dijadikan sebagai sumber penghasilan. atau disesuikan dengan adat istiadat pada domisili. menurut pendapat lain pekerjaan adalah kekayaan, karena logikanya tidak mungkin orang tanpa bekerja akan mendapat kekayaan.
5. Segi Kekayaan
Kekayaan adalah kemampuan untuk membayar mahar dan memenuhi nafkah.

Kafa'ah dalam perkawinan masih menjadi perdebatan panjang karena berbagai perbedaan pemahaman makna dari pengertian kaf'ah itu sendiri. misalnya: nasab yang semula kebangsawanan bergeser menjadi pendidikan, kebudayaan, kesukuan. Maal atau harta yang semula harta, menjadi kekayaan, stratifikasi sosial, pekerjaan dll.

Terjadinya pergeseran makna kafaah menurut :
1. Teori Stuctural-fungsional
Teori ini mengakui bahwa ada keanekaragaman dalam kehidupan sosial, dalam kondisi tertentu dibuatlah sistem inter-relasi agar menjadi seimbang dan serasi. Artinya bahwa keluarga adalah suatu sistem yang memiliki peran masing-masing. jika salah satu mengalami perbedaan maka akan menganggu stabilitas keharmonisannya.
2. Teori Pragmatisme
Teori ini lebih menekankan kepada tujuan menikah adalah untuk saling memahami, mengisi dan membuat perbedaan tersebut agar dapat beradaptasi dan saling memahami satu dengan yang lain dan saling toleransi serta saling menerima satu dengan yang lain.

Muhasabah:
Pengertian sekufu atau Kafa'ah dalam pernikahan islam dapat dimaknai berbeda-beda setiap individu dalam merencanakan ataupun yang telah berumah tangga. Permasalahan yang terjadi dalam merencanakan ataupun yang sudah terjadi dalam pernikahan dapat dimaknai berbeda-beda. Setiap individu dapat memilih, merencanakan, dan melakukan sesuai persepsi dan pemahamannya serta juga dapat mengambil pelajaran atau mendalami kembali dari beberapa tokoh-tokoh  islam. 
jangan lupa bahagia dan salam bahagia selalu.


Referensi
http://etheses.uin-malang.ac.id/7140/1/09870005.pdf
file:///C:/Users/thoshiba/Downloads/10632-19224-1-PB.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AKM SEBAGAI SUPPORTING PEMBELAJARAN DI KELAS

PPT AKM silahkan download dari link berikut: https://docs.google.com/presentation/d/13r5kEj1kk5g-ljlmLS4blPQ2Tj_-n5na/edit?usp=sharing&o...