Menurut UU RI perkawinan adalah ikatan lahir batin
antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Keberhasilan seorang suami dalam karirnya pangkat atau jabatan, seiring oleh dukungan motivasi, cinta dan doa seorang istri. Sebaliknya, keberhasilan karier istri juga didukung oleh pemberian akses, motivasi dan keikhlasan suami.
Seorang suami sebagai kepala keluarga tidak dapat mendominasi tugas dan fungsinya dalam rumah tangga, sebaliknya juga seorang istri sebagai kepala rumah tangga tidak dapat memaksakan kehendak sebagai seseorang yang paling berperan dalam rumah tangga karena kehidupan rumah tangga membutuhkan partisipasi keduanya sehingga rumah tangga menjadi rukun dan harmonis.
Khadijah r.a., istri Rasulullah saw., adalah salah satu contoh teladan dari sosok peran perempuan. Saat Rasulullah saw., menerima wahyu pertama dari Allah. Rasulullah melihat Jibril dalam bentuk sebenarnya sehingga beliau sangat takut. Saat Rasulullah menggigil, ketakutan, Khadijah orang pertama yang menenangkan dan menghilangkan ketakutan Nabi saw. Khadijah orang pertama yang masuk Islam dan dia adalah orang pertama di dunia yang membenarkan Nabi saw., orang pertama yang menerima pesan dakwah, pesan Islam. Khadijah saat itu juga menolong Rasulullah saw., dan Khadijah juga ikut bersama mendampingi Rasulullah saw., mengadakan dakwah di kala susah maupun duka serta bahagia dengan memanfaatkan segala potensi yang dimilikinya.
Hal tersebut memberikan gambaran akan mulianya seorang perempuan shalihah yang mampu berperan bersama suami menjadikan rumah tangga ladang beramal shalih dan beribadah kepada Allah swt. Dalam hal ini dengan tidak mengesampingkan tugas dan fungsi suami dalam rumah tangga seorang istri yang shalihah sangat membantu peranan suami tercinta dalam rumah tangga.
Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam sejak awal telah memberikan peran yang berbeda bagi suami istri baik dalam nafkah maupun dalam soal struktur rumah tangga. Tanggung jawab menafkahi dalam rumah tangga dibebankan kepada tanggung jawab suami sebagaimana tersurat dalam QS al-Baqarah/2: 233 sebagai berikut:
"Terjemahnya : Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah...."
Berbicara tentang hak dan tanggung jawab suami dan isteri dalam rumah tangga, salah satunya adalah aturan tentang nafkah. Nafkah menurut istilah ulama fikih adalah pengeluaran seseorang berupa kebutuhan kepada siapa yang wajib dinafkahinya, misalnya roti, pakaian, tempat tinggal dan apa yang dibutuhkannya. Hukumnya adalah wajib, misalnya nafkah suami kepada istrinya atau nafkah bapak terhadap anaknya.
Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Memaparkan hukum-hukum nafkah adalah setiap orang wajib menafkahi orang-orang yang berada dibawah tanggungannya, seperti istrinya, ayahnya, anaknya yang masih kecil (belum sampai umur). Kewajiban suami memberikan nafkah terhadap istri dengan ketentuan sesuai dengan syara’.....
Mahmud Ahmad Al-Istanbuli, dengan judul Kado Perkawinan memaparkan tentang anjuran memberi nafkah yang baik pada istri. Rasulullah saw. Bersabda bahwa meginfakkan sebagian harta kepada keluarga adalah infak yang paling besar pahalanya. Seorang suami yang memberikan nafkah kepada keluarganya dengan niat mencari ridha Allah swt. maka hal tersebut mejadi sedekah baginya dan dia keluar sebagai jihad fisabilillah.
Huzaema Tahido Yanggo dalam bukunya Fikih Perempuan Kontemporer, memaparkan bahwa kewajiban mencari nafkah dalam rumah tangga adalah kewajiban suami dan peran istri sebagai peñata ekonomi rumah tangga, dan istri tidak diperbolehkan meminta diluar kemampuan suami. Kendati demikian untuk meningkatkan taraf ekonomi rumah tangga, meskipun nafkah rumah tangga merupakan kewajiban suami, tetapi Islam membolehkan kepada ibu rumah tangga untuk bekerja baik di rumahnya sendiri maupun diluar rumah....
Jenis-jenis nafkah menurut menurut Maharani Marfuah, Lc(2020):
Memberi nafkah diri sendiri termasuk yang paling utama. Sebelum memberi nafkah kepada orang lain, hal ini dijelaskan dalam hadits.
"Gunakanlah ini untuk memenuhi kebutuhanmu dahulu, maka bersedekahlah dengannya untuk mencukupi kebutuhan dirimu. Jika masih berlebih, berikanlah kepada keluargamu. Jika masih berlebih, berikanlah kepada kerabatmu. Jika masih berlebih, berikanlah kepada ini dan itu." (HR Muslim).
2. Nafkah untuk istri
Nafkah karena ikatan pernikahan ini adalah pemberian nafkah karena ikatan pernikahan yang sah. Bukan saja terjadi karena pernikahan yang masih utuh, tetapi juga pernikahan yang telah putus atau cerai dalam keadaan talak raj'i dan talak ba'in hamil.
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS An-Nisaa: 34).
3. Nafkah untuk kerabat
Hubungan kekerabatan termasuk menjadi salah satu sebab wajibnya memberikan nafkah. Hanya saja berbeda pendapat terkait kerabat bagian mana yang wajib dinafkahi. Wahbah az-Zuhaili meringkas pendapat itu sebagai berikut. Kalangan Malikiyyah berpendapat bahwa kerabat yang berhak mendapatkan nafkah hanya orang tua dan anak. Syafi'iyyah berpendapat bahwa nafkah diberikan kepada hubungan orang tua dan anak serta cucu dan kakek (ushul dan furu').
4. Nafkah Untuk benda milik
Nafkah karena sebab kepemilikan seperti hamba sahaya dan binatang piaraan. Seseorang yang di zaman dahulu memiliki hamba sahaya atau hari ini memiliki hewan peliharaan, harus menafkahinya dengan memberi makanan dan minuman yang bisa menopang hidupnya.
Muhasabah:
Ketidakadilan penerapan hukum nafkah dalam sebuah keluarga terkadang tidak dapat dihindari dan apabila tidak ditangani secara baik akan menimbulkan hal-hal yang semakin melebar dan menghancurkan. Tips sederhana untuk menjaga keutuhan rumah tangga untuk permasalahan ini antara lain:
1. Memberikan contoh berempati dan support
QS. Al-Baqarah: 195 artinya: "Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik". QS. Al-Baqarah: 195
2. Membicarakan permasalahan dengan terbuka
QS: An-Nahl: 125:" Serulah (manusia) kepada jalan
Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang
baik dan bantahlah mereka dengan cara yang
baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang
lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih
mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk".
3. Mendoakan yang terbaik untuk kelembutan hatinya
Nabi Muhammad SAW bersabda, "Doa seorang Muslim untuk saudaranya dengan tanpa sepengetahuan saudaranya itu mustajab. Di atas kepala orang itu ada malaikat yang mencatatnya (malakun muwakkal). Setiap kali orang itu mendoakan kebaikan bagi saudaranya, maka malaikat tersebut mengucapkan amin (semoga Allah mengabulkan) dan untukmu juga seperti itu." (HR Muslim)
4. Bersikap tegas
QS. Ali 'Imran : 159. Artinya: Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal"
5. Ikhlas dan sabar; apabila tidak ada niat baik untuk berubah, setidaknya tahu permasalahan yang terjadi. Serahkan semua kepada Allah SWT. Apabila tidak mendapatkan ketidakadilan didunia, Allah SWT akan mencatat dan memberikan keadilan di akhirat. Dan, selalu percayalah bahwa Allah SWT akan memberikan keadilan dan keindahan tersebut sesuai dengan kesabaran dan keikhlasan yang telah anda lakukan.
QS. Az-Zalzalah: 7-8 artinya: "Barangsiapa yang berbuat kebaikan (sebesar biji dzarrah), niscaya dia akan melihat (balasan) nya. Dan barangsiapa yang berbuat kejahatan (sebesar biji dzarrah), niscaya dia akan melihat (balasan) nya pula".
"SALAM SEHAT, IKHLAS, SABAR DAN JANGAN LUPA BAHAGIA"
Referensi:
https://www.ekspresiwanita.com/suami-pelit-terhadap-keluarga-istri/https://www.marja.id/quran/016_an-nahl/ayat_125/
https://www.idntimes.com/life/inspiration/peace-lover/ayat-alquran-untuk-berbuat-baik-c1c2/6
https://kanal24.co.id/read/antara-keras-atau-tegas
https://www.tokopedia.com/s/quran/al-ahzab/ayat-33#:~:text=33.&text=Dan%20hendaklah%20kamu%20tetap%20di,taatilah%20Allah%20dan%20Rasul%2DNya.
https://ejournal.iaingawi.ac.id/index.php/almabsut/article/view/339
https://www.researchgate.net/publication/322098330_Analisis_Tentang_Kewajiban_Nafkah_Keluarga_Dalam_Pemberlakuan_Harta_Bersama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar