KEMAMPUAN VERBAL
PESERTA DIDIK
SDLB TUNARUNGU
Sri Wuryanti
Staf Bidang Penilaian Akademik, Puspendik,
Balitbang, Kemdikbud
Abstrak.
Peserta didik SDLB tunarungu yaitu anak dengan usia 6-11 tahun, mereka anak
dengan keterbatasan pendengaran, serta memiliki gangguan verbal seperti
membaca, menulis, dan berbicara. Mereka memiliki hak memperoleh pendidikan Pembelajaran tercantum dalam Undang-undang
nomor 2 tahun 1989 pasal 7 yang berbunyi; warga yang memiliki kelainan fisik
dan /mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa(8). Pendidikan luar biasa
adalah pendidikan setara dengan sekolah umum, perbedaannya
kurikulum,pembelajaran dan penilaian disetarakan dengan peserta didik
berhambatan. Dalam kurikulum SDLB tuna rungu, peserta
didik dengan gangguan keterbatasan bahasa; meliputi gangguan pendengaran, dan hambatan kemampuan
verbal, namun dalam kurikulum mata pelajaran Bahasa Indonesia SDLB tersebut
masih terdapat tuntutan terhadap kompetensi siswa dalam penguasaan kemampuan
bahasa verbal; yaitu praktek melisankan teks lirik puisi dengan lafal dan
intonasi yang tepat. Pada tulisan ini dideskripsikan kemampuan verbal dan
deskripsi beberapa KD(kompetensi Dasar) SDLB tunarungu, sehingga akan
memberikan gambaran yang padu, agar tidak terjadi ketimpangan yang lebar antara
proses pembelajaran dan penilaian.
Kata Kunci: tuna rungu, kemampuan
verbal, kurikulum dan penilaian
makalah selengkapnya silahkan buka link dibawah ini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar