Jumat, 09 Oktober 2020

KEMAMPUAN VERBAL PESERTA DIDIK SDLB TUNARUNGU

KEMAMPUAN VERBAL PESERTA DIDIK

SDLB TUNARUNGU

                                                                                                            

Sri Wuryanti

Staf Bidang Penilaian Akademik, Puspendik, Balitbang, Kemdikbud

sriwuryanti03@gmail.c 

Abstrak. Peserta didik SDLB tunarungu yaitu anak dengan usia 6-11 tahun, mereka anak dengan keterbatasan pendengaran, serta memiliki gangguan verbal seperti membaca, menulis, dan berbicara. Mereka memiliki hak memperoleh pendidikan  Pembelajaran tercantum dalam Undang-undang nomor 2 tahun 1989 pasal 7 yang berbunyi; warga yang memiliki kelainan fisik dan /mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa(8). Pendidikan luar biasa adalah pendidikan setara dengan sekolah umum, perbedaannya kurikulum,pembelajaran dan penilaian disetarakan dengan peserta didik berhambatan. Dalam kurikulum SDLB tuna rungu, peserta didik dengan gangguan keterbatasan bahasa; meliputi  gangguan pendengaran, dan hambatan kemampuan verbal, namun dalam kurikulum mata pelajaran Bahasa Indonesia SDLB tersebut masih terdapat tuntutan terhadap kompetensi siswa dalam penguasaan kemampuan bahasa verbal; yaitu praktek melisankan teks lirik puisi dengan lafal dan intonasi yang tepat. Pada tulisan ini dideskripsikan kemampuan verbal dan deskripsi beberapa KD(kompetensi Dasar) SDLB tunarungu, sehingga akan memberikan gambaran yang padu, agar tidak terjadi ketimpangan yang lebar antara proses pembelajaran dan penilaian.


Kata Kunci: tuna rungu, kemampuan verbal, kurikulum dan penilaian

makalah selengkapnya silahkan buka link dibawah ini:

 https://drive.google.com/file/d/1WsclwfN-_Znep8gGm1t9X8q6Wlku-SPG/view?usp=sharing

 


 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AKM SEBAGAI SUPPORTING PEMBELAJARAN DI KELAS

PPT AKM silahkan download dari link berikut: https://docs.google.com/presentation/d/13r5kEj1kk5g-ljlmLS4blPQ2Tj_-n5na/edit?usp=sharing&o...